Rabu, 24 Februari 2010



I.PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sejak lahir semua manusia sudah pasti mempunyai beberapa hak antara lain : hak untuk hidup , hak memperoleh pendidikan , dan hak memperoleh pengayoman serta hak – hak penting lainnya .Itulah pengertian dasar dari HAM ( Hak Asasi Manusia ) . Tujuan di ciptakannya Ham adalah agar manusia dapt meminta hak – nya namun harus memperhatikan hak orang lain . Serta dengan adanya HAM manusia dapat merasa tenang dan aman .
Diera globalisasi yang maju ini , banyak para pihak yang sengaja melanggar ataupun menyalahgunakan hak – nya sendiri . untuk menyiasati atau meredam dan menghentikan para pelanggar HAM , pemerintah telah membentuk badan – badan yang dapat menghukum para pelanggar HAM dan menlindungi Ham masyarakat luas , salah satu yang di kenal oleh khalayak umum / masyarakat luas yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( HAM ).

1.2. Hipotesa .

Hipotesa yang terdapat pada laporan ini menyatakan bahwa peranan HAM d masa sekarang banyak pihak yang melanggar hak orang lain ataupun menyalahgunakan hak – nya tersebut . Contohnya sudah dapat kita jumpai hamper setia waktu , misalnya : penculikan , perampokan , dan perbuatan asusila serta masih banyak lagi contohnya.

1.3. Tujuan Laporan.

Laporn ini bertujuan antara lain : agar pembaca masyarakat dapat mendalami tentang HAM , peran dari HAM , serta dapat menggunakan hak – nya dengan sebaik – baiknya tanpa melanggar hak orang lain .
Laporan ini juga merupakan salah satu persyaratan agar dapat mengikuti Ujian Akhir Semester ( UAS ).

1.4. Manfaat Laporan .

LAporan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan aktifitas kegiatan belajar mengajar di SMK , sehingga para siswa ( peserta diklat ) dapat menambah wawasan tentang peranan dari HAM di masa sekarang.Diharapkan laporan ini dapat memberi sedikit informasi dan petunjuk bagi pembaca ataupun masyarakat mengenai peran , pengertain dan fungsi dari HAM itu sendiri.

II.TINJAUHAN PUSTAKA

2.1. PENGERTIAN HAM

Pengertian HAM ( Hak Asasi Manusia ) tidaklah statis , melainkan dinmis , HAM yang semula hanya merupakan kepedulian akan perlindungan akan individu dalam menghadapi absolutisme Negara , berkembang kepada hak asasi penciptaan kondisi social , ekonomi , politik , dan budaya yang di perhitungkan sehingga memungkinkan individu mengembangkan dirinya menjadi pribadi manusia yang multimensional.Penertian HAM itu sendiri yaitu HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

2.2. MACAM-MACAM DEFINISI HAM

Definisi hak asasi manusia menurut para ahli, antara lain
1. John Locke , aristoteles , montesquie , J.J. Rousseau menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
a. Hak kemerdekaan atas dirinya sendiri .
b. Hak kemerdekaan beragama .
c. Hak kemerdekaan berkumpul .
d. Hak untuk memiliki sesuatu .
e. Hak untuk hidup .
f. Hak bebas dari rasa takut .
g. Hak kemerdekaan pikiran dan pers .

2. Menurut Brierly menyatakan macam – macam HAM (HAk Asasi Manusia ) yang pokok adalah :

a. Hak mempertahankan diri .
b. Hak kemerdekaan .
c. Hak persamaan pendapat .
d. Hak untuk di hargai
e. Hak bergaul sesama manusia .
3. Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak
hidup.

3. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 berisi 30 pasal memuat macam-
macam HAM sebagai berikut

a. Hak atas kewarganegaraan (Pasal 15).
b. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga (Pasal 16).
c. Hak atas kekayaan (Pasal 17).
d. Hak kebebasan berkeyakinan agama (Pasal 18).
e. Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat (Pasal 19).
f. Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (Pasal 20).
g. Hak ikut serta dalam pemerintahan (Pasal 21)
h. Hak atas jaminan sosial (Pasal 22 dan Pasal 25)
i. Hak atas bidang pekerjaan (Pasal 23 dan Pasal 24).
j. Hak atas bidang pendidikan (Pasal 26).
2.3. PEMBAGIAN JENIS HAM

1. Hak asasi pribadi :
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan
yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan- hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak ikut serta dalam pemerintahan .
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

4. Hak azasi Ekonomi
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
penyelidikan di mata hukum.


6. Hak asasi sosial budaya
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

2.4. SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
2.5. PERANAN HAM DI INDONESIA DI MASA SEKARANG
Indonesia adalah salah satu Negara yang senantiasa ikut mempertahankan dan memperjuangkan hak – hak asasi manusia . Dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alenia pertama dinyatakan bahwa “ kemerdekaan ialah hak segala bangsa oleh karena itu penjahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan “ . Kesungguhan negara dalam menegakkan Hak Asasi Manusia ( HAM ) diwujudkan dengan adanya pasal – pasal dalam batang tubuh Undang – Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang HAk Asasi Manusia , disamping itu juga telah lahir Undang –Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia . Amandemen Undang – Undang Dasar 1945 pada pasal 28 juga merupakan suatu terobosan dalam menegakkan Hak Asasi Manusia .
Peranan HAM Di Indonesia sendiri , sebenarnya dalam UUD 1945 telah tersurat namun belum secara tersirat dan transparan . Tujuan sebenarnya di ciptakannya HAM adalah agar manusia dapat menggunakan dan memanfaatkan hak – nya sendiri dengan sebaik –baiknya , namun juga harus dapat mempehatikan hak orang lain . Peranan HAM sebenarnya sudah ada pada pasal 75 ayat 1dan 2 Undang – Undang No. 39 tahun 1999.
Pasal 75 ayat 1dan 2 Undang – Undang No.39 tahun 1999 , berbunyi :
 Ayat 1: “ mengembangkan kondisi yang konduktif bagi pelaksanaan Hak Asasi Manusia sesuai dengan pancasila , Undang – Undang Dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa – Bangsa , serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia “ .
 Ayat 2 : “ meningkatkan perlindungan dan menegakkan Hak Asasi anusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan
Untuk menjamin Hak Asasi Manusia bagi tiap – tiap inividu secara pribadi dan kelompok ,harus diusahakan melalui , berbagai macam cara ,oleh pemerintah , lembaga pemerintahan dan lembaga swadaya masyarakat sehingga secara berangsur –angsur pelaksanaan dan perlindungan hak asasi Di Indonesia semakin baik sehingga bisa menigkatkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang paling sempurna dibandingkan makhluk lainnya.

2.6.UPAYA PENEGAKKAN HAM ( Hak Asasi Manusia )
Penegakkan HAM adalah sebagai tindakan yang dilakukan untuk membuat HAM semakin diakui dan dihormati oleh pemerintah dan masyarakat . Untuk menegakkan hak asasi Di Indonesia , pemerintah membentuk lembaga independent , Komisi nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ). Melalui keputusan presiden No. 50 tahun 1993.

A. Fungsi komnas HAM

Fungsi Komnas Ham adalah sebagai penyidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang di duga melanggar HAM . Penegakan HAM diperkuat dengan dikeluarkannya Undang – Undang No. 39 tahun 1999 tentang “pelakasaan HAM DiIndonesia “ dan Undang –Undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM , serta TAP MPR NO. XVII / MPR / 1998 memuat Piagam Hak Asasi Manusia .
• Bunyi Undang – Undang No. tahun 1999 pasal 76 ayat 1 , 2 , 3 dan 4 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM ) .
 Ayat 1 : “ untuk mecpai tujuannya , Komnas HAM melaksanakan fungsi pengajian , penelitian penyuluhan , pemantauan dan mendiasi tentang Hak Asasi Manusia “
 Ayat 2 : “ Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang professional , berdedikasi dan berintegrasi tinggi , menghayati cita – cita negara hukum dan negara sejahtera yang berintikan keadilan , menghormati Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia “ .
 Ayat 3 : “ Komnas HAM berkedudukan di ibukota Republik Indonesia “ .
 Ayat 4 : “ Komnas HAM dapat didirikan di daerah “
B. Peran Masyarakat Dalam Menegakkan HAM
Pelanggaran Ham bia terjadi kapan saja dan dimana saja . Setiap individu berhak berpartisipasi dalam usaha penegakkan HAM . Apabila mendapat perilaku atau melihat tindakan yang melanggar HAM , seseorang tersebut berhak melaporkan kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya yang berwenang . Setiap individu juga berhak mengajukan urusan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya yang berwenang.

III. HASIL DAN PEMBAHASAN

3.1. Hasil
Peranan Di Indonesia sendiri , sebenarnya tdalam UUD 1945 telah tersurat namun belum tersirat secara transparan . Dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alenia pertama dinyatakan bahwa “ kemerdekaan ialah hak segala bangsa oleh karena itu penjahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan “ . Dari itulah kita dapat menyimpulkan bahwa peranan HAM benar –benar sudah ada dan tersurat . . Kesungguhan negara dalam menegakkan Hak Asasi Manusia ( HAM ) diwujudkan dengan adanya pasal – pasal dalam batang tubuh Undang – Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang HAk Asasi Manusia , disamping itu juga telah lahir Undang –Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia . Amandemen Undang – Undang Dasar 1945 pada pasal 28 juga merupakan suatu terobosan dalam menegakkan Hak Asasi Manusia . Tujuan sebenarnya diciptakannya atau dibuatnya Ham adalah agar manusia dapat menggunakan dan memanfaatkan hak – nya sendiri dengan sebaik –baiknya , namun harus memperhatikan batasan – batasan hak orang lain .
Sebagai bentuk penegakkan HAM , pemerintah membentuk lembaga independent . Komisi nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ). Melalui keputusan presiden No. 50 tahun 1993. Fungsi Komnas Ham adalah sebagai penyidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang di duga melanggar HAM . Penegakan HAM diperkuat dengan dikeluarkannya Undang – Undang No. 39 tahun 1999 tentang “pelakasaan HAM DiIndonesia “ dan Undang –Undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM , serta TAP MPR NO. XVII / MPR / 1998 memuat Piagam Hak Asasi Manusia .
3.2. Pembahasan
 Peranan HAM di Indonesia di masa sekarang , sudah banyak pihak yang menyalahgunakan hak – nya untuk memenuhi keinginannya sendiri atau dalam arti lain melanggar HAM orang lain . Di era globalisasi ini , pelanggaran sudah menjadi adat ( kebiasan ) bagi pihak – pihak tertentu . Pelanggaran HAM juga sudah menjadi berita yang banyak dicari oleh media massa . Contoh : pelanggaran HAM yang sepertinya tidak pernah tercium oleh masyarakat :
A. Jika di tinjau dari aspek kehidupan sosial
 Para kaum pria mengagap derajat para kaumnya lebih tinggi dari dejat para kaum wanita ,meski sudah ada kesetaraan gender ( kesamaan derajat ) , sikap seperti itu akan atau dapat memicu kekerasan dan tindakan asusila kepada kaum yang dianggap rendah.
B. Jika di tinjau dari aspek politik
Ketika suatu lembaga peradilan menggadili seorang pejabat atau para kalangan dengan kasus yang berat dan sudah terbukti bersalah serta sudah ada bukti yang identik , dia dihukum ringan . Sedangkan sebaliknya jika kalangan rendah jika kalangan rendah tersebut melakukan pelanggaran HAM yang ringan dan bukti – bukti yang terkumpul hanya sedikit , dia malah dihukum berat . Itu sudah menunjukan bahwa kurangnya kesadaran atau kejujuran masyarakat Indonesia akan pentingnya HAM itu sendiri . Maka kita sebagai masyarakat Indonesia wajib ikut serta dalam upaya penegakkan HAM Di Indonesia.

IV. KESIMPULAN

4.1. Kesimpulan
Di era globalisasi yang maju ini , banyak ataupun sebagian pihak memandang remeh HAM atau memandang HAM itu sudah tidak diperlukan lagi ,serta kemudian seenaknya atau semenah – menahnya melanggar hak orang lain . Pelangaran HAM juga telah menjadi adapt ( kebiasaan ) bagi beberapa pihak serta pelanggaran HAM juga menjadi berita yang banyak dicari para media massa . Untuk menjamin Hak Asasi Manusia bagi tiap – tiap inividu secara pribadi dan kelompok ,harus diusahakan melalui , berbagai macam cara ,oleh pemerintah , lembaga pemerintahan dan lembaga swadaya masyarakat sehingga secara berangsur –angsur pelaksanaan dan perlindungan hak asasi Di Indonesia semakin baik sehingga bisa menigkatkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang paling sempurna dibandingkan makhluk lainnya. Sebagai bentuk penegakkan HAM , pemerintah membentuk lembaga independent . Komisi nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ). Melalui keputusan presiden No. 50 tahun 1993. Fungsi Komnas Ham adalah sebagai penyidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang di duga melanggar HAM . Penegakan HAM diperkuat dengan dikeluarkannya Undang – Undang No. 39 tahun 1999 tentang “pelakasaan HAM DiIndonesia “ dan Undang –Undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM , serta TAP MPR NO. XVII / MPR / 1998 memuat Piagam Hak Asasi Manusia . Namun lembaga perlindungan HAM tersebut yang berada di Indonesia pada massa sekarang sudah berbada dari fungsi sebenarnya diciptakannya lembaga tersebut,serta lembaga tersebut sudah tidak menuju pada kebenarnya dan merujuk pada Undang – Undang lagi. Jadi kesimpulannya kita tidak harus berpangku tangan atau mengandalkan pada lembaga perlindungan HAM saja , tetapi kita harus ikut serta dan sadar akan penegakkan HAM itu sendiri juga ada pada genggaman tangan kita sendiri.
4.2. Saran
Semoga dengan dibuatnya laporan ini kita dapat mengetahui apa yang di maksud dengan HAM , dan juga selalu berusaha untuk mempertahankan dan menggunakan hak kita sebaik mungkin.
Seharusnya dan sebaiknya kita dapat memanfaatkan dan menggunakan hak kita dengan sebaik mungkintanpa melanggar atau melewati batasan –batasan yang aada . Jadi kita harus ikut dan bersedia berperan serta dalam upaya penegakkan HAM, agar tercapai dan tercipta kehidupan kehidupan yang damai , tentram , dan sejahtera.
Lembaga perlindungan HAM seharusnya tetap menuju pada kebenaran dan berpegang teguh pada Undang – Undang yang berlakuserta pancasila. ITu hamya bukan hanya untuk lembaga perlindungan HAM saja tetapi juga untuk lembaga – lembaga lainnya yang ad di negara Indonesia.